Senin, 05 Oktober 2009

money game

1. Tidak setuju. Sebagian besar anggota yang ikut dalam bisnis tersebut adalah masyarakat awam yang tidak begitu mengerti tentang cara, proses, dan akibat dari money game. Mereka hanya diberikan sedikit pengertian dari tata cara bisnis money game, hal tersebut merupakan gambaran yang diberikan oleh pengelolah untuk menggambarkan bahwa para anggota akan memperoleh keuntungan yang besar. Namun akhirnya para anggota yang telah ikut serta dalam praktik money game justru hanya akan mendapat kerugian dan menguntungkan perusahaan yang menjalankan bisnis tersebut.
2. Dengan tidak mentolelir dan menolaknya praktik money game yang berkedok usaha penjualan langsung yang ditegaskan oleh Departemen Perdagangan hal tersebut merupakan usaha yang patut didukung dan diterima. Karena dengan menolaknya praktik money game tentu akan mengurangi korban yang ikut kedalam permainan bisnis tersebut.
3. Dapat dimengerti dan dimaklumi, karena sebagian besar masyarakat di Indonesia merupakan masyarakat yang belum mengerti mengenai ilmu suatu bisnis. Sehingga dengan ilmu yang terbatas dan di dorong keinginan untuk memperoleh keuntungan yang banyak dan singkat mereka dengan gampang terpengaruh oleh ajakan – ajakan usaha bisnis yang dilakukan perusahaan yang tidak bertanggung jawab.
4. Dengan adanya praktik bisnis tersebut seharusnya aparat yang berwenang melarang. Karena setiap usaha bisnis yang akan dijalani patutlah kita memperhatikan etika bisnis dan hukum – hukum yang terkait. Sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan dalam usaha-usaha bisnis yang dilakukan oleh suatu perusahaan.
5. Pandangan saya kurang setuju. Karena dalam melakukan suatu usaha bisnis walaupun hal tersebut tidak melanggar hukum, kita tetap harus melihat etika dari bisnis tersebut. Karena dengan menerapkan etika bisnis tersebut setidaknya kita mengerti baik dan buruknya suatu usaha yang dilakukan. Dan apakah usaha yang kita jalankan memiliki dampak positif atau negatif.